Menurut mereka, sewaktu diterima Asisten I Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Sirojul Munir, kejadian perzinahan dan perselingkuhan yang mereka ketahui terjadi 22 Oktober lalu, dikawatirkan tidak diberikan sanksi oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnain. ''Sudah sering terjadi perselingkuhan dan perzinahan namun tidak ada sanksi,'' kata Muhammad Ibtidaiyah Tadung diantara enam orang aktivis Garda yang berbicara mewakili temannya.
Menurut mereka, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilakukan oleh seorang kepala bagian di sekretariat daerah Kabupaten Bima dan seorang kepala sekolah, namun didiamkan saja. ''Seolah bupati menjadi pelindung,'' ujarnya.
Aktivis lainnya, Agus Fahrun menyebutkan perbuatan perzinahan ini bertentangan dengan nurani dan kehormatan masyarakat. Karenanya, Garda akan menunggu sikap Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam seminggu mendatang. ''Kalau tidak, jangan salahkan kami,'' ucapnya.
Asisten I Sekda Nusa Tenggara Barat Sirojul Munir mengatakan siapapun pejabatnya harus taat azas terhadap norma hukum. ''Apapun harus diselesaikan secara hukum,'' katanya. Rencananya akan dikonsultasikan dengan Bupati Bima terlebih dahulu.
SUPRIYANTHO KHAFID