TEMPO Interaktif, Surabaya - Puluhan orang diperingatkan secara langsung karena menghisap rokok di sembarang tempat di hari pertama penerapan peraturan daerah anti rokok, Kamis (22/10) kemarin. “Ada 32 orang (terjaring),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Arif Boediarto, Jumat (23/10) sore ini.
Dia mengatakan, hingga enam bulan pertama sejak peraturan diterapkan, pelanggaran masih diberikan toleransi. Sanksi pidana sesuai dengan diatur dalam peraturan daerah –kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta- belum akan dikenakan. Perokok di sembarang tempat hanya akan diperingatkan. “Ini sekaligus untuk sosialisasi,” kata dia.
Menurut dia, petugas akan secara bergilir melakukan pengawasan di kawasan tanpa dan terbatas merokok. Tempat ini diantaranya pusat perbelanjaan, terminal, dan kantor pemerintahan. Para tenaga pengawas ini, akan disebar dalam tim-tim kecil yang selalu bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain.
Koordinator Advokasi Lembaga Studi Agama dan Kemasyarakatan (CeRCS) Joyo Adi Kusumo menilai sosialiasasi penerapan Perda anti rokok belum maksimal. Buktinya, di hari pertama penerapa Perda, masih banyak masyarakat ditemukan merokok di kawasan tanpa dan terbatas merokok. “Karena mereka tidak tahu,” kata dia.
Namun, lanjut dia, respon masyarakat terhadap penerapan Perda Anti Rokok cukup baik. Mereka, menurut Joyo, menilai penyediaan ruang khusus merokok dan melarang merokok di kawasan tertentu cukup berguna untuk melindungi pengaruh asap rokok terhadap perokok pasif.
Ironisnya, lanjut dia, tak hanya masyarakat kebanyakan saja yang ditemukan masih merokok di sembarangan tempat. Sejumlah pegawai pemerintah, bahkan terlihat juga merokok.
Dia mencontohkan, di hari pertama Kamis kemarin, tim sosialisasi Perda memergoki ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Surabaya klepas-klepus merokok di ruang kerja. “Masak yang menyusun Perda malah tidak tahu waktu berlakunya,” kata dia.
ANANG ZAKARIA