TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan Ribka Tjiptaning siap diperiksa Kepolisian jika kasus penghilangan ayat tembakau Undang-undang Kesehatan diproses secara hukum. Menurutnya ayat tersebut hilang akibat kesalahan teknis bukan suatu kesengajaan.
"Silahkan lapor polisi, saya siap diperiksa," katanya usai memimpin rapat perdana Komisi Kesehatan di DPR hari ini. Ia menjelaskan hilangnya ayat tersebut karena kelalaian sekretariat. Keputusan masuk tidaknya ayat tersebut dilakukan di saat-saat akhir, pada saat bersamaan Komisi juga sedang membahas Undang-undang Rumah Sakit. Keputusan masuknya ayat itu dilakukan melalui telepon sehingga pihak sekretariat tidak mengetahui.
Sebelumnya Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok berencana melaporkan penghilangan ayat ke Kepolisian. Penghilangan ayat itu diduga dilakukan secara sengaja, mereka memiliki bukti dan saksi.
Ribka mengakui, dirinya secara subyektif membela kepentingan produsen dan petani tembakau yang kawatir dampak berlakunya Undang-undang Kesehatan yang memuat ayat tembakau. Tembakau dalam undang-undang tersebut termasuk zat adiktif. Namun, panitia khusus pembahas rancangan berpendapat, pengaturan tembakau dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Ribka balik mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan hilangnya ayat tersebut. Menurutnya banyak hal dalam Undang-undang Kesehatan yang perlu disosialisasikan tetapi tidak terpublikasikan. Salah satu muatan pentingnya yakni mengenai perlindungan pasien di rumah sakit. Hal ini penting disosialisasikan agar seluruh masyarakat terutama masyarakat miskin terlayani secara adil.
AQIDA SWAMURTI