Di terminal Joyoboyo, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menempel stiker larangan merokok di kendaraan angkutan umum. Selain pegawai pemerintah, sosialisasi ini juga melibatkan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie mengatakan selama enam bulan mendatang, meski telah resmi diberlakukan, pemerintah belum akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan. Perokok di kawasan tanpa rokok maupun terbatas merokok hanya akan diberikan diperingatkan. “Belum sampai sanksi pidana,” kata dia.
Sebelumnya, lanjut dia, selama setahun sejak ditetapkan pada 2008, pemerintah kota telah mensosialiasikan penerapan Peraturan Daerah Antirokok ke masyarakat. “Namun, sosialiasi tanpa sanksi,” kata dia.
Selama enam bulan berikutnya, sejak berlaku hari ini, sosialiasi akan dilanjutkan sekaligus sanksi berupa peringatan atau teguran.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Terbatas Merokok, perokok di sembarang tempat dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Esty, tujuan penerapan peraturan daerah ini adalah untuk menjaga perokok pasif dari asap rokok. Selain itu, peraturan juga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok pemula.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arif Budiarto mengakui masih belum banyak tersedia ruangan khusus perokok di tempat kawasan terbatas merokok. Adapun di kawasan tanpa rokok, ruangan semacam ini tak diperlukan, karena memang ruangan sama sekali melarang perokok.
Di hari pertama penerapan Peraturan Daerah tersebut, lanjut dia, personel satuan polisi pamong praja akan menfokuskan pengawasan di sejumlah lokasi. Selain terminal, personel juga akan mengawasi pusat perbelanjaan.
ANANG ZAKARIA