TEMPO Interaktif, Jakarta - Pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan digelar sidang lanjutan pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus Vincentius A.Sutanto, pengungkap kasus pajak Asian Agri. Sidang akan mendengarkan keterangan Yenti Garnasih, doktor bidang pencucian uang, yang dihadirkan penasehat hukum Vincent.
Sidang rencananya dimulai sekitar pukul 10.00. Ini merupakan sidang ketiga, setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan paparan penasehat hukum Vincent dari Kantor Irianto Subiyakto dan Asmar Oemar Saleh, serta tanggapan pihak Kejaksaan.
Memori PK diajukan Vincent, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun lalu mnguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Vincent 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen saat membobol brankas unit Asian Agri di Singapura senilai US$ 3,1 juta.
Putusan ini dinilai para penasehat hukum Vincent sangat janggal, karena tidak ada bukti-bukti pendukung yang menguatkan tindak pencucian uang oleh Vincent. Ia sebatas melakukan pembobolan uang perusahaan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena Vincent merupakan pelapor kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia ini merupakan unit bisnis Raja Garuda Mas Group milik taipan Sukanto Tanoto.
Berdasarkan laporan Vincent ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak, negara telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun atas kekurangan bayar pajak Asian Agri selama 2002-2006. Tim pajak masih menuntaskan proses pelimpahan 21 berkas perkara dugaaan penggelapan pajak ini ke Kejaksaan.
METTA DHARMASAPUTRA