TEMPO Interaktif, Padang - Puluhan karyawan Rumah Sakit Umum Bunda Medical Center (BMC) di Jalan Proklamasi, Padang berkumpul di depan gedung RSU BMC, Sabtu (17/10). Mereka resah karena diminta mengundurkan diri oleh manajemen RSU BMC.
Akibat gempa 7,9 Scala Richter pada 30 September lalu, tiga gedung RSU BMC terlihat rusak berat. Gedung utama Rumah Sakit Umum BMC yang berlantai lima terlihat rusak parah, dindingnya terak-retak, plavon runtuh, dan ada bagian dinding yang ambruk. Sejak gempa, aktifitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit BMC terhenti. Hanya ada Posko Peduli Rumah Sakit Umum BMC yang didirikan di halaman.
Menurut Mayarni, karyawan Rumah Sakit BMC bagian makanan, sehari setelah gempa, sekitar 200 karyawan Rumah Sakit Umum BMC diminta membersihkan ruangan yang rusak dan memindahkan peralatan yang ada dalam gedung.
“Sebenarnya kami takut sekali masuk, nanti takut terjadi apa-apa. Namun karena pengabdian pada perusahaan, kami ikuti, membersihkan pasir, membersihkan kayu-kayu, sampah dan memindahkan semua peralatan keluar ruangan,” kata Mayarni, Sabtu (17/10).
Namun, menurut Mayarni, keesokan harinya karyawan dan pegawai kontrak dikumpulkan di Aula Rumah Sakit Umum BMC oleh departemen Sumber Daya Manusia dan diminta mengundurkan diri secara sukarela oleh perusahaan. Gaji karyawan bulan Oktober akan dibayar seperti biasa pada 25 Oktober.
“Saya dan teman-teman tentu saja menolak, itu artinya kita ynag minta berhenti dan tanpa pesangon, padahal saya sudah 20 tahun bekerja di Rumah Sakit BMC,” kata Mayarni.
Santi, salah seorang perawat kontrakan mengatakan mereka sempat diminta menandatangani kertas kosong untuk pengunduran diri, tapi menolak menandatangani. “Ibaratanya kita sudah kena musibah, tertimpa tangga lagi. Rumah saya juga rusak, tahu-tahu sekarang terancam jadi pengangguran,” katanya.
Karyawan dan pegawai kontrakan menurut Santi, akan tetap datang setiap hari untuk meminta penjelasan nasib mereka dari pihak manajen yang belum jelas. “Hingga kini belum ada yang berbicara dengan kami,” kata Santi.
Konsultan Hukum RS Bunda Medical Center (BMC) Miko Kamal mengatakan pihak RSU BMC akan merenovasi gedung dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun dan selama jangka waktu itu akan berhenti beroperasi.
Menurut Miko Kamal, dalam undang-undang ketenaga kerjaan ada dua solusi yang diberikan, bisa melakukan PHK yang kedua merumahkan. Bila memilih PHK, maka harus bayar uang pesangon dan bila karyawan dirumahkan, gaji pokok harus dibayar terus sampai kapanpun.
“Dua hal itu perusahaan terbebani, nggak mungkin perusahan membayar orang yang tidak bekerja, sementara pemasukan dari perusahaan juga tidak ada. Sayangnya undang-undang Ketenagakerjaan tidak memberikan solusi bagaimana bila perusahaan itu terkena bencana, ini kendalanya,” kata Miko Kamal.
Ia mengatakan pihak perusahaan akan memikirkan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak dan meminta pada karyawan untuk tidak datang karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan karena bangunan sedang direnovasi.
“Bila sudah beroperasi kembali, mereka akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan,” kata Miko Kamal.
FEBRIANTI