"Tanggal 8 (Oktober), (setelah) dibacakan surat dakwaan di pengadilan, hari itu juga akan mengirim surat ke presiden," kata Hendarman usai pelantikan tiga pimpinan sementara KPK di Istana Negara, Selasa (6/10).
Antasari ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan komisi yang menjadi terdakwa akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Posisi Antasari kini sudah digantikan oleh pimpinan sementara KPK yang dilantik hari ini, Tumpak Hatorangan Pangabean. Tumpak merupakan wakil ketua KPK periode sebelumnya.
Selain Tumpak, hari ini juga dilantik Waluyo dan Mas Achmad Sentosa yang menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang sehingga diberhentikan sementara dari jabatannya di KPK.
GUNANTO E S