Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Tiga Pimpinan KPK Sementara  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Lima akhirnya secara resmi menyerahkan tiga nama calon pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke presiden. Tiga nama tersebut adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penasihat senior UNDP Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.

"Kami diterima Presiden secara resmi dan melaporkan pelaksanaan tugas kami," kata Ketua Tim Lima Widodo AS yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (05/10). "Beliau (Presiden Yudhoyono) menerima dan menyetujui tiga nama yang kami rekomendasikan."

Presiden telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden hari ini juga. Besok, ketiga orang tersebut akan segera dilantik menjadi pimpinan KPK sementara di Istana Negara.


TUMPAK HATORANGAN PANGGABEAN SH

Tumpak Hatorangan Panggabean yang saat ini menjadi Komisaris PT Pos Indonesia dan merupakan mantan Wakil Ketua KPK ini direkomendasikan untuk diangkat menggantikan Antasari Azhar.

Tumpak Hatorangan Panggabean
Lahir : Sanggau, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Juli 1943
Pekerjaan Terakhir : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Jaksa)
Pendidikan : S1 Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
Agama : Kristen Protestan
Keluarga : Menikah dengan Roosvi Sertiana Sianturi dan dikaruniai 3 orang anak

Riwayat Pekerjaan Singkat

1973 - 2003 Kejaksaan Agung RI

Jaksa
* Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
* Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
* Kajari Dili (1994 - 1995)
* Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996
- 1997)
* Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
* Wakajati Maluku (1998 - 1999)
* Kajati Maluku (1999 - 2000)
* Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
* SESJAMPIDSUS (2001 - 2003)

Riwayat Pelatihan, Seminar dan Lokakarya:

* Diklat Analisis Kebijaksanaan (1994),
* Diklat Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995),
* Diklat SPAMEN (1996), Diklat Pembentukan Jaksa (1974),
* Diklat Tar.Luhkum (1983), Diklat Jaksa Spesialis (1985),
* Diklat Suspa Lidik (1980), Diklat Suspa Intelstrat Tk. 1 (1982)

Lain-Lain:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

* Satya Lencana Karua Satya XX Tahun (1997)
* Satya Lencana Karya Satya XXX (2003)
* Diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (2003)


WALUYO

Direktur Umum dan SDM di Pertamina dan mantan Deputi Pencegahan KPK ini direkomendasikan menggantikan Bibit Samad Rianto.

Waluyo
Lahir: Klaten, 16 Desember 1956
Jabatan: Direktur Umum dan SDM PT Pertamina
Pendidikan:
- Sarjana Teknik Mesin Universitas Trisakti - Jakarta
- Magister Manajemen Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta
Karir:
- Vice President Business Ethics and Assurance, BP Indonesia
- Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



MAS ACHMAD SANTOSA

Senior Advisor di UNDP, konsultan pembaruan di Mahkamah Agung dan kejaksaan, serta anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode sekarang ini direkomendasikan menggantikan Chandra M Hamzah.

Mas Achmad Santosa
Lahir: Jakarta, 10 Maret 1956

Mas Achmad Santosa adalah pendiri dan peneliti senior di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Sebelumnya dia adalah Direktur Eksekutif ICEL (1993-2000). Saat ini dia juga merupakan penasihat hukum untuk Partnership for Governance Reform di Indonesia.

Dia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Indonesia dan meraih LLM dari the Osgoode Hall Law School di York University.

Mas Achmad Sanosa terlibat aktif dalam pengembangan Undang-Undang No. 23/1999 tentang Manajemen Lingkungan dan dalam pembentukan draf hukum sumber daya alam. Di tahun 2001 dia menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pembangunan Nasional dari pemerintah Indonesia.

ERWIN Z

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

5 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

27 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

9 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

9 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

10 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.