“Secara formal statusnya sudah terdakwa,” kata Hendarman di kantornya, Selasa (29/9).
Kendati demikian, lanjut dia, Kejaksaan belum melaporkan hal itu kepada Presiden. “Meski berkasnya dilimpahkan, itu belum berarti Antasari sudah definitif sebagai terdakwa,” ujar dia.
Antasari, kata dia, baru resmi sebagai terdakwa bila surat dakwaannya telah dibacakan di persidangan.
Sesuai aturan KPK, seorang pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya bila berstatus terdakwa. Antasari sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.
Menurut Hendarman, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas tiga tersangka lain. Mereka adalah Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. "Semuanya dilimpahkan kemarin," ujar Hendarman.
ANTON SEPTIAN