TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Keputusan Wali Kota Depok terkait Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna Huria Kristen Batak Protestan di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Kamis (17/9). Putusan pengadilan perkara gugatan HKBP Pangkalan Jati Gundul, Depok atas Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail itu dibacakan majelis hakim yang diketuai A. Syaifullah dalam persidangan di PTUN Bandung, pagi tadi.
"Kami mengabulkan gugatan HKBP," kata Ketua Syaifullah yang ditemui Tempo di Kantornya Seusai sidang, Kamis (17/9) siang.
Ia menjelaskan, Majelis hakim menyatakan penerbitan Keputusan Walikota Depok bernomor 645.8/144/KPTS/Sos/Huk/2009 pada tanggal 27 Maret 2009 itu tidak tepat. Sebab, pencabutan IMB tersebut dilakukan hanya karena keberatan sebagian masyarakat setelah Gereja HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Cinere, berdiri.
"Mestinya alasan keberatan seperti itu disampaikan ketika bangunan belum berdiri, pada saat proses pemenuhan persyaratan untuk mendapat IMB sedang dilakukan,"jelas Syaifullah.
Sementara berdasarkan bukti berupa dokumen dan fakta persidangan, penerbitan IMB gereja dan ruang serbaguna HKBP tersebut sudah memenuhi semua persyaratan seperti diatur Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Depok.
Pencabutan izin, ia melanjutkan, bukannya tak bisa dilakukan. Asalkan pencabutan itu sesuai prosedur dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur Perda tentang IMB Depok. Misalnya, bila terbukti ada tandatangan dukungan warga atau rohaniwan yang dipalsukan.
"Tapi dari bukti-bukti pemenuhan persyaratan yang ada yang kami periksa, pemberian IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP itu semua sudah memenuhi persyaratan dalam Perda (tentang IMB Kota Depok)," paparnya.
Selain itu, ia menambahkan, sebelum pencabutan IMB, pihak pemilik IMB yakni pihak HKBP Depok harus didengar dulu apirasinya. "Namun dalam perkara ini pencabutan IMB hanya dilakukan berdasarkan keberatan sepihak kelompok masyarakat tanpa mendengar suara pihak HKBP," katanya.
Syaifullah mempersilakan berbagai kalangan untuk menilai putusan Majelis hakim PTUN Bandung dalam perkara tersebut. "Namun kami, majelis hakim, telah memutuskan dengan pertimbangan selengkapnya," katanya. "Selain itu sidang pembacaan putusan pun dilaksanakan terbuka untuk umum, jadi silakan saja."
Syaifullah menandaskan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada tergugat, yakni pihak Walikota Depok, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kalau sudah lewat 14 hari tidak ada sikap maka putusan sidang dianggap telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Seperti diketahui, HKBP Pangkalan Jati Gandul, Depok, menggugat Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan itu terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Maret lalu.
Mereka menggugat agar keputusan walikota Depok tersebut dibatalkan. Kuasa hukum penggugat Junimart Girsang menilai Walikota mencabut izin begitu saja, tanpa alasan hukum.
ERICK P HARDI