Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Menangkan Gugatan HKBP Depok

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Keputusan Wali Kota Depok terkait Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna Huria Kristen Batak Protestan di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Kamis (17/9). Putusan pengadilan perkara gugatan HKBP Pangkalan Jati Gundul, Depok atas Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail itu dibacakan majelis hakim yang diketuai A. Syaifullah dalam persidangan di PTUN Bandung, pagi tadi.

"Kami mengabulkan gugatan HKBP," kata Ketua Syaifullah yang ditemui Tempo di Kantornya Seusai sidang, Kamis (17/9) siang.

Ia menjelaskan, Majelis hakim menyatakan penerbitan Keputusan Walikota Depok bernomor 645.8/144/KPTS/Sos/Huk/2009 pada tanggal 27 Maret 2009 itu tidak tepat. Sebab, pencabutan IMB tersebut dilakukan hanya karena keberatan sebagian masyarakat setelah Gereja HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Cinere, berdiri.

"Mestinya alasan keberatan seperti itu disampaikan ketika bangunan belum berdiri, pada saat proses pemenuhan persyaratan untuk mendapat IMB sedang dilakukan,"jelas Syaifullah.

Sementara berdasarkan bukti berupa dokumen dan fakta persidangan, penerbitan IMB gereja dan ruang serbaguna HKBP tersebut sudah memenuhi semua persyaratan seperti diatur Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Depok.

Pencabutan izin, ia melanjutkan, bukannya tak bisa dilakukan. Asalkan pencabutan itu sesuai prosedur dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur Perda tentang IMB Depok. Misalnya, bila terbukti ada tandatangan dukungan warga atau rohaniwan yang dipalsukan.

"Tapi dari bukti-bukti pemenuhan persyaratan yang ada yang kami periksa, pemberian IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP itu semua sudah memenuhi persyaratan dalam Perda (tentang IMB Kota Depok)," paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia menambahkan, sebelum pencabutan IMB, pihak pemilik IMB yakni pihak HKBP Depok harus didengar dulu apirasinya. "Namun dalam perkara ini pencabutan IMB hanya dilakukan berdasarkan keberatan sepihak kelompok masyarakat tanpa mendengar suara pihak HKBP," katanya.

Syaifullah mempersilakan berbagai kalangan untuk menilai putusan Majelis hakim PTUN Bandung dalam perkara tersebut. "Namun kami, majelis hakim, telah memutuskan dengan pertimbangan selengkapnya," katanya. "Selain itu sidang pembacaan putusan pun dilaksanakan terbuka untuk umum, jadi silakan saja."

Syaifullah menandaskan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada tergugat, yakni pihak Walikota Depok, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kalau sudah lewat 14 hari tidak ada sikap maka putusan sidang dianggap telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Seperti diketahui, HKBP Pangkalan Jati Gandul, Depok, menggugat Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan itu terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Maret lalu.

Mereka menggugat agar keputusan walikota Depok tersebut dibatalkan. Kuasa hukum penggugat Junimart Girsang menilai Walikota mencabut izin begitu saja, tanpa alasan hukum.

ERICK P HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.