Sembilanbelas organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Rabu (16/9) ini menilai rancangan peraturan itu dibahas secara terburu-buru, tanpa partisipasi publik yang memadai. “Seharusnya undang-undang ini dibuat setelah ada kejelasan pengaturan Pemerintah Daerah,” tulis Aliansi ini dalam rilisnya ke media.
Jika RUU ini disahkan sesuai jadwal pada akhir pekan ini, Aliansi khawatir akan terjadi pemekaran desa secara besar-besaran yang berpotensi merusak harmonisasi sosial desa. “Selain itu, ada pertanyaan besar soal keberlanjutan anggaran untuk desa.” Selain itu, Aliansi menemukan sejumlah pasal dalam rancangan yang bertentangan dengan empat undang-undang yang sudah ada, antara lain UU Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi ini adalah Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Yayasan Merti Nusantara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Yappika.
WAHYU DHYATMIKA