TEMPO Interaktif, Jakarta - Buronan Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telam mengirim surat ke Kepolisian RI yang isinya siap mengganti kerugian yang ditimbulkan Bank Century. "Mereka pun memohon agar dapat mengambil alih kembali operasional Bank Century," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Surat permohonan itu diterima Badan Reserse dan Kriminal Polri sekitar 3 bulan lalu. Namun menurut Susno, permintaan kedua tersangka kasus Bank Century itu bukan kewenangan Polri. "Suratnya pun diserahkan ke Departemen Keuangan setelah 2 minggu surat itu diterima Polri."
Sedangkan mengenai pernyataan Rafat yang akan datang ke Indonesia bila status buronnya dicabut oleh Polri, Susno menyatakan tetap akan menangkap kedua buronan itu dimana pun mereka berada. "Bagi Bareskrim tidak ada sangkut pautnya dia (Rafat) mau membayar (kerugian negara) apa tidak, itu urusan pemerintah," ujarnya.
Hesham dan Rafat merupakan pemegang saham Bank Century dan telah masuk daftar Pencarian orang. Keduanya disangkakan terkait kasus tindak pidana money loundering.
CORNILA DESYANA