TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kasus perceraian di Balikpapan, Kalimantan Timur, didominasi gugatan para wanita yang mencapai 60 persen dari keseluruhan jumlah terdaftar di Pengadilan Agama 1A Balikpapan.
"Sebagian besar gugatan dilakukan pihak istri," kata Humas Pengadilan Agama Balikpapan, Abdul Manaf, Sabtu (12/9).
Abdul mengatakan, Pengadilan mencatat gugatan perceraian sebanyak 991 kasus pada September ini. Sebanyak 595 kasus di antaranya merupakan gugatan cerai pihak istri.
Abdul mengatakan permasalahan pernikahan bermula dari ulah suami. Konflik pertengkaran pernikahan berupa perselingkuhan, ketidakmapanan ekonomi, dan kurang matangnya pasangan.
"Bukan diartikan perempuan tidak pernah selingkuh, tapi data kami persentasenya kecil," ujarnya.
Pengadilan Agama Balikpapan menyidangkan kasus perceraian disebabkan berbagai faktor, di antaranya tidak adanya kesiapan pasangan.
Seorang warga, Yuli, mengaku ingin mengakhiri pernikahannya karena suaminya dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagai karyawati perusahaan minyak dan gas di Kalimantan Timur, dia merasa penghasilannya berlipat-lipat dibandingkan suaminya.
SG WIBISONO