TEMPO Interaktif, Denpasar - Dari 497 ratusan Rumah Sakit Umum Daerah yang dimiliki pemerintah daerah-pemerintah daerah di Indonesia, belum banyak yang memenuhi persyaratan sebagai Badan Layanan Umum. Dari jumlah itu, hanya 130 rumah sakit yang memenuhi standar sebagai Badan Layanan Umum.
Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Indonesia dr. Hanna Permana Subanegara dalam acara pelantikan pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah Bali di Denpasar, Kamis (10/9). Menurutnya, belum banyaknya rumah sakit pemerintah berstatus Badan Layanan Umum, diantaranya karena sistem pelaporan keuangan di rumah sakit tersebut belum mantap. Untuk meningkatkan status itu, kata Hanna Permana, ada empat kriteria yang harus dipenuhi, misalnya perencanaan bisnis, tata kelola, pelaporan pokok keuangan dan standar pelayanan minimal. ‘’Namun fungsi sosial rumah sakit juga harus dijalankan,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, tujuan sebagai Badan Layanan Umum tersebut untuk meningkatkan kinerja pelayanan sehingga akuntabilitas di rumah sakit bisa diukur. Selain itu sttatua Badan Layanan Umum juga untuk meningkatkan kinerja dalam hal keuangan. "Serta memperhatikan kinerja manfaat untuk masyarakat,’’ ujarnya.
Menurut Hanna Permana, dengan status sebagai Badan Layanan Umum, tidak berarti rumah sakit tersebut tidak boleh lagi menerima subsidi dari pemerintah daerah masing-masing. Subsidi masih dimungkinkan. ‘’Namun yang membedakannya hanya sistem pengelolaan keuangan di dalam rumah sakit itu,’’ imbuh Hanna.
Dia juga menyinggung tentang Undang-Undang Rumah Sakit yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Kata dia, pihaknya juga memperjuangkan agar pelayanan rumah sakit nantinya bisa sesuai standar. Pendapatan rumah sakit juga nantinya bisa dikembalikan ke rumah sakit. ‘’Sehingga bisa dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,’’ ujarnya.
Audit keuangan Badan Layanan Umum itu, imbuh Hanna, dilakukan oleh auditor independen. Juga dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Hasilnya, dilaporkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Bali dr. Nyoman Mardana, saat ini di Bali terdapat empat rumah sakit umum daerah yang berstatus Badan Layanan Umum, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan, Buleleng, Wangaya dan Gianyar.
Sedangkan yang belum berstatus Badan Layanan Umum, atau rumah sakit Umum daerah kategori C diantaranya Rumah Ssakit Umum Daerah Badung, Karangasem, Klungkung dan Bangli. Dia juga menegaskan, akan mendorong rumah sakit tersebut agar segera menjadi Badan Layanan Umum. ‘’Kalau sudah berstatus BLU, rumah sakit akan lebih bebas mengembangkan diri,’’ tandas Nyoman Mardana.
NI LUH ARIE SL