Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 dan Surat Edaran Gubernur, Tunjangan Hari Raya minimal harus diberikan satu kali gaji dan diterima buruh minimal H-7 Lebaran.
Dari pengalaman sebelumnya, dimana banyak buruh tidak mendapat Tunjangan Hari Raya, membuat Aliansi mendirikan posko pengaduan untuk menangani masalah ini. "Tahun 2007 saja ada 3181 buruh dari 19 perusahaan yang mengaduh ke kita," tambah Jamal.
Jumlah buruh yang mengadu tidak dapat Tunjangan Hari Raya pada tahun 2008, ternyata meningkat drastis mencapai 29.095 buruh dari 24 perusahaan di Surabaya.
Ditempat yang sama, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Syaiful Arif mengatakan mayoritas perusahaan sebenanya sudah memberikan Tunjangan Hari Raya, namun pemberian biasanya tidak sesuai dengan aturan. "Kebanyakan dibayar tapi kurang, juga telat," kata Arif. Bahkan beberapa perusahaan juga menggantikan Tunjangan Hari Raya yang harusnya uang tunai diganti dengan barang misalnya sembako.
Dari pengaduan yang diterima posko, Lembaga Bantuan Hukum akan membawa masalah tersebut ke pengawasan tenaga kerja di tingkat Provinsi Jawa Timur.
ROHMAN TAUFIQ