TEMPO Interaktif, Jakarta - Buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang tertangkap di Australia, Adrian Kiki Ariawan, berkeras enggan pulang ke tanah air. Hal tersebut diketahui dari surat pemerintah Australia ke Departemen Hukum dan HAM tertanggal 12 Agustus lalu.
Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo hari ini, Selasa (1/9) Asisten Sekretaris Bidang Kerja Sama dan Ekstradisi Kejaksaan Agung Australian Belinda Barry menggambarkan situasi di persidangan ekstradisi. Lewat pengacaranya, kata Barry, Adrian Kiki menganggap pemerintah Indonesia tak memiliki wewenang untuk menangkapnya.
Pengacara juga berargumen, “Pengadilan tak memiliki cukup informasi yang menunjukkan keterlibatan Bapak Ariawan dalam tindakan kriminal.”
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.
Dalam persidangan in absentia itu hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir tahun lalu buron yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini ditangkap polisi Australia dan kini menjalani sidang ekstradisi.
Menurut Barry, dalam persidangan itu jaksa yang mewakili pemerintah Indonesia telah membantah argumen pengacara Adrian dan tetap meminta Adrian untuk segera pulang ke Indonesia.
Pengadilan sendiri belum menjatuhkan putusan. Menurut Barry, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada Adrian untuk mengajukan argumen bantahan jaksa.
Kejaksaan Agung RI sendiri menginginkan agar Adrian segera dipulangkan. “Kami tetap pada tuntutan kami,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, saat ditemui di kantornya. “Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.”
ANTON SEPTIAN