TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu menyatakan Kementrian BUMN belum mengambil tindakan atas dugaan keganjilan dalam kasus penangkapan kapal yang memuat senjata produksi PT Pindad, Bandung, di Filipina dua pekan lalu. "Kami selaku pembina korporasi masih menunggu hasil penelurusan kasus itu yang difasilitasi Deplu dan Dephan," kata Said melalui telepon, Minggu (30/8).
Dia menuturkan Kementrian BUMN telah menerima klarifikasi oleh Direktur PT Pindad pada Jumat (28/8). Direktur PT Pindad telah menemui Meneg BUMN melaporkan bahwa transaksi itu telah sesuai regulasi yang ditetapkan Departemen Pertahanan. "Tidak ada regulasi yang dilanggar," katanya.
Menurut dia, regulasi berkaitan dengan persenjataan diatur oleh Departemen Pertahanan sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Seperti pada PAL diawasi oleh KSAL dan PTDI diawasi oleh KASAU.
Sebelumnya, Kapal Capt Ufuk berbendera Panama ditahan aparat Filipina ketika sedang berlabuh di lepas pantai Mariveles. Polisi mencurigai adanya penyelundupan senjata karena setelah diperiksa, ditemukan 10 pistol dan 50 senapan buatan Pindad berjenis SS1-V1, tapi 10 peti lainnya kosong. Padahal menurut Pindad, mereka mengirim 10 pistol jenis P2 pesanan Persatuan Menembak Filipina dan 100 pucuk senapan jenis SS1-V1 (Senjata Serbu 1 - Varian 1) untuk Mali, Afrika. Pengiriman dalam 20 kotak.
Said menambahkan, kesalahan belum tentu dilakukan oleh PT Pindad. Karena, kata dia, ada tiga pihak yang terlibat dalam jual beli senjata, yaitu treder, transportasi dan pembeli. "Jangan langsung PT Pindad disalahkan, kita tunggu penelusuran kasusnya," katanya.
EKO ARI WIBOWO