“Kalau penahanan oleh jaksa 20 hari, lima hari sebelum habis masa penahanan harus sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hendarman di kantornya, Jumat (28/8).
Bila surat dakwaan itu rampung dalam tenggat dua pekan, Hendarman memperkirakan pada 10 September nanti Antasari dilimpahkan ke pengadilan. “Saat itulah Antasari dinyatakan sebagai terdakwa,” ujar dia.
Kendati demikian, dia melanjutkan, surat kepada Presiden perihal perubahan status Antasari dari tersangka menjadi terdakwa baru akan disampaikan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu duduk di kursi terdakwa di persidangan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin pada awal Mei lalu, Antasari hanya dinonaktifkan dari jabatannya.
Nasrudin ditembak di dekat Padang Golf Modernland, Tangerang, pada 14 Maret silam. Sehari kemudian, Nasrudin mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
ANTON SEPTIAN