Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Duga Penerima Gratifikasi Bisa Bertambah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima anggota dewan, usai pelaporan gratifikasi oleh anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid Busyairi. Dari hasil tindak lanjut tersebut, KPK menduga jumlah yang menerima gratifikasi bisa bertambah.

"Jumlahnya, wah itu belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas nama-nama itu nantinya bisa bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin saat dihubungi beberapa wartawan, Rabu malam (26/8).

Menurut Jasin, KPK belum bisa menyebutkan nama atau dari mana saja asal penerima gratifikasi. Namun Jasin memastikan, indikasi penerima gratifikasi tertuju pada tim pembuat suatu undang-undang . "Namun kami ingin bertindak secara preventif, tidak ingin menakuti-nakuti, untuk saat ini kami himbau saja dulu, agar kasus ini tetap pada ranah gratifikasi," ujar Jasin.

Jasin mengakui, memang hingga saat ini belum ada tanggapan dan pengembalian dari anggota dewan atas himbauan KPK tersebut. "Belum ada pengembalian, karena pengembalian itu kan memang tidak bisa dilakukan secara instan," ujarnya.

Sementara itu, di bidang Penindakan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK sedang menelusuri uang Rp 100 juta yang telah dikembalikan Mufid Busyairi. "Betul kami sedang telusuri uang apa itu, dari mana asalnya dalam rangka apa," ujar Bibit melalui pesan singkatnya, Rabu malam (26/8).

Dengan diumumkannya himbauan pengembalian dari KPK kepada Anggota DPR, Bibit berharap, rekan Mufid di DPR segera mengikuti jejak Mufid untuk mengembalikan. "Dengan diumumkannya hal tersebut, diharapkan yang lain ikuti jejak Pak Mufid untuk lapor ke KPK dalam waktu tiga puluh hari," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan terhadap Mufid sendiri, KPK sudah menjamin akan mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi. Saat ini, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyrakat KPK, Johan Budi SP. "Untuk status gratifikasi Pak Mufid sudah kami anggap selesai, jadi sampai gratifikasi saja, uangnya juga sudah disetorkan ke kas negara," ujar Johan Budi, Rabu siang (26/8).

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK telah memegang sejumlah data penerima gratifikasi terkait dengan laporan pengembalian yang dilakukan oleh Mufid Busyairi. Dalam laporan tersebut Lambok tidak menyebutkan berapa orang yang diduga ikut menerima.

Alasan tersebut disampaikan Lambok, karena KPK masih bergerak pada ranah pencegahan. Sebab, uang graitifkasi yang dilaporkan sebelum 30 hari kerja tidak akan dianggap sebagai penyuapan. Namun apabila lebih dari 30 hari kerja tidak dilaporkan, uang tersebut dianggap sebagai uang suap dan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Mufid Busyairi sendiri sudah melaporkan uang Rp 100 juta yang diterimanya kepada KPK pada tanggal 20 Agustus 2009 atau dua hari setelah diterima, yaitu 18 Agustus 2009. Menurut Johan, dalam laporan gratifikasinya, Muhfid tidak menyebutkan siapa pihak yang memberikan. "Karena pemberi tidak diketahui kami belum bisa menelusuri, namun apabila ada informasi yang masuk ke KPK, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Johan.

CHETA NILAWATY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

2 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

2 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK