TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman. Tersangka kasus penggunaan ijazah palsu itu untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Balikpapan.
"Ditahan untuk memperlancar proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arif Wicaksono, Rabu (26/8).
Polisi menahan Jumiati Rahman setelah tersangka pemalsuan ijazah ini menjalani penyidikan untuk ketiga kalinya di penyidik Reskrim Polda Kaltim. Sesuai ketentuan, polisi berhak menahannya selama 20 hari masa tahanan.
Penahanan Jumiati Rahman bersamaan waktunya dengan upacara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014. Pengadilan Negeri Balikpapan melantik 44 anggota Dewan terpilih, meninggalkan Jumiati Rahman yang ditahan polisi.
Pengacaranya, Yusuf Mustafa, mengatakan polisi semestinya meminta izin penahanan Jumiati Rahman pada Gubernur Kalimantan Timur. Dia berasumsi, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan pemeriksaan serta penahanan anggota Dewan harus memperoleh izin gubernur. "Izin pemeriksaan sudah ada, tapi izin penahanan tidak ada," ungkapnya.
Di samping itu, Yusuf mengatakan kliennya kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kepolisian. Sebagai anggota Dewan, menurutnya, Jumiati Rahman tidak akan menghilangkan barang bukti kasusnya.
Yusuf mengancam mempraperadilankan penahanan kliennya tersebut pada Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurutnya, polisi melanggar hak kliennya sebagai anggota Dewan terpilih.
Ketua PPP Balikpapan Muhammad mengatakan prihatin dengan adanya penahanan kadernya ini oleh polisi. Menurutnya, Jumiati Rahman merupakan salah satu kader terbaik PPP Balikpapan.
Namun, Muhammad menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik kepolisian. Dia berpendapat, polisi pasti mempunyai bukti kuat hingga melakukan penahanan seorang anggota Dewan terpilih.
Polisi telah menetapkan status tersangka pada Jumiati Rahman atas pemalsuan ijazah anggota Dewan periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014. Dia ditetapkan kembali sebagai anggota Dewan terpilih sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur.
SG WIBISONO