"UU memperbolehkan untuk hak sewa, itu kewenangan daerah,"ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dalam temu wartawan di kantornya, Rabu (26/8)
Situs tersebut menampilkan tiga pulau yakni Siloinak, Karambejat, Kandui di kawasan kepulauan Mentawai sebagai pulau yang diperjualbelikan. Setelah diselidiki, ungkap Freddy, ternyata beberapa area di kawasan tersebut disewakan oleh masyarakat adat. "Bahkan bupatinya tidak tahu, ketika resort sudah jadi dan minta perizinan baru dia tahu," imbuhnya. Ketika ditelusur Bupati ternyata ketiga pulau tersebut hanya menggunakan hak guna usaha.
Statusnya kini, resort di dua pulau tersebut dalam proses perizinan, resort di pulau terakhir sudah lengkap izinnya
Menurut Freddy pemerintah pusat tidak masalah selama tata ruang dan aturan perizinan dipenuhi . "Asal laporannya jelas, tapi kasus ini tidak ada laporannya," keluhnya.
Departemen siap membantu jika pemerintah daerah membutuhkan studi kelayakan pembangunan resort di kawasan wisata. "Biar tidak merugikan aset daerah itu sendiri,"ujar Freddy.
Penyelesaiannya kini diserahkan ke Pemerintah Daerah. "Kami hormati otonomi daerah," jelasnya.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Maarif menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri menyangkut klarifikasi dengan pengelola situs privateislandsonlina.com. "Kami akan koordinasi karena domain situsnya berasal dari Kanada," ucapnya ketika ditemui terpisah.
DIANING SARI