TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) himbau rekanan Muhfid Al Busyairi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, segera mengembalikan uang pemberian yang diduga sebagai uang gratifikasi. Sebab, apabila uang tersebut dikembalikan dalam waktu kurang dari 30 hari, tindak pidananya dianggap gugur.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, otomatis tindak pidananya gugur, apabila pengembalian itu dilakukan kurang dari 30 hari," ujar Wakil Ketua KPK, bidang Pencegahan Haryono Umar, saat juma pers dengan wartawan di ruang rapat pimpinan gedung KPK, Selasa siang (25/8). Karena jaminan gugurnya tindak pidana itulah, KPK berencana segera mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi bagi Muhfid Al Busyairi.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK sudah menyimpan data soal penerimaan gratifikasi tersebut. "Indikasi dugaan yang menerima datanya sudah ada di kami, dan kami himbau dalam waktu 30 hari segera dikembalikan," ujar Lambok pada kesempatan yang sama.
Haryono menambahkan, apabila uang dugaan gratifikasi tidak dikembalikan lebih dari 30 hari, KPK akan meningkatkan statusnya ke Penyelidikan. "Makanya kami himbau, sebaiknya dikembalikan saja, lebih baik, kalau tidak terpaksa KPK meningkatkan ke penyidikan," ujar Haryono.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, pegembalian uang gratifikasi tersebut tidak terkait dengan kasus alih fungsi Tanjung Api Api dan pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan, meskipun pengembalian awal dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR RI.
"Memang ada informasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek tertentu, tapi ini kan belum 30 hari, KPK coba mainkan peran prefentif agar mereka yang telah terima gratifikai tersebut melaporkannya kepada KPK, apabila dalam waktu lebih dari 30 hari tidak dikembalikan, KPK akan melakukan tindakan represif," ujar Bibit.
Berdasarkan penelusuran KPK ditemukan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pembahasan satu undang-undang di sektor perekonomian yang ditangani komisi IV. Dari sekian banyak anggota DPR yang menerima, KPK menduga berupa bagian dari Panitia Khusus yang membahas undang-undang tersebut.
CHETA NILAWATY