TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, segera diadili. Kejaksaan Agung hari ini menyatakan berkas Antasari sudah lengkap.
“Berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, Senin (24/8).
Menurut Jasman, dengan diterimanya berkas Antasari oleh Kejaksaan, maka kewenangan penahanannya kini ada di tangan Kejaksaan. Jasman melanjutkan, besok polisi akan menyerahkan Antasari beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jasman mengatakan, Kejaksaan juga menyatakan berkas tersangka lain, yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, siap dilimpahkan ke pengadilan. Mereka, kata Jasman, juga akan diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Selatan besok.
“Kami harapkan dalam 20 hari surat dakwaan selesai dibuat jaksa penuntu umum,” Jasman menandaskan.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret silam di kawasan Padang Golf Modernland, Tangerang, sepulang bermain golf. Pria 41 tahun itu meninggal sehari kemudian di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
ANTON SEPTIAN