TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat melaporkan adanya penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia melaporkan dirinya menerima Rp 100 juta," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Kamis pagi (20/8).
Uang tersebut diterima pada hari Selasa (18/8) dan langsung dilaporkan kepada KPK keesokan harinya. Haryono masih merahasiakan identitas anggota DPR tersebut maupun identitas pemberi gratifikasi. "Nanti diumumkan setelah SK Gratifikasi diteken," kata dia.
Haryono mengatakan anggota DPR tersebut adalah anggota sebuah tim di DPR. "Kami belum tahu apakah anggota tim yang lain juga ikut menerima uang, karena dia hanya melapor untuk dirinya sendiri," kata dia.
Haryono mengimbau agar anggota tim yang lain segera melaporkan kepada KPK jika mereka telah menerima uang. "Tidak dilaporkan setelah 30 hari berarti menerima suap, bisa ditindak," kata dia.
Haryono menilai pelaporan gratifikasi oleh pejabat negara ini merupakan contoh yang baik bagi para pejabat negara yang lain. "Semoga hal ini dapat ditiru oleh pejabat negara yang lain," katanya.
FAMEGA SYAVIRA