Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, menyarankan pemilihan langsung gubernur ditiadakan dan diganti dengan penunjukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Alasannya, gubernur hanya melaksanakan tugas administratif dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Selain itu, biaya pemilihan gubernur yang sangat tinggi bisa digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya.
Menurut Saut Situmorang, saat ini Departemen Dalam Negeri masih mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam rangka penyempurnan Undang-undang No 32 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi, evaluasi tak hanya berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Masalah lain seperti otonomi daerah dan juga pemerintahan desa. “Evaluasi ini jadi bahan masukan penyempurnaan Undang-undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Saut belum bisa memastikan waktu penyempurnaan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Saat ini, Departemen Dalam Negeri masih menunggu pelantikan legislator terpilih. “Secara makro sudah beberapa kali dibahas dengan DPR,” ujar Saut.
PRAMONO