Sementara sisanya, Indra menambahkan, memperoleh remisi pengurangan masa kurungan selama satu sampai enam bulan penjara. Itu termasuk mereka yang mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 seperti terpidana kasus korupsi, pembalakan liar dan perdagangan manusia.
Di Jawa Barat kini terdapat 2 rumah tahanan, 20 penjara dan 1 penjara militer. Ke-24 penjara itu kini dihuni sekitar 16.400 narapidana dan tahanan, padahal kapasitas normalnya untuk sekitar 8000 orang.
Sementara itu Kepala Penjara Sukamiskin, Bandung, Murdjito mengatakan dari total 502 narapidana dan tahanan penghuni penjaranya, sebanyak 484 orang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan.
"Sebanyak 10 orang diantaranya langsung pulang (bebas) hari ini juga,"katanya. Sedangkan 474 orang lagi mendapat remisi pengurangan hukuman selama 1 bulan hingga 6 bulan penjara.
Adapun para penerima remisi di Sukamiskin yang ditemui Tempo, mengaku belum mengetahui pasti berapa lama remisi yang diperolehnya. "Saya belum tahu, belum mendapat informasi,"kata Puteh yang saat ditemui tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
ERICK P HARDI