TEMPO Interaktif, Serang - Sebanyak 347 narapidana yang saat ini menjalankan hukuman di tujuh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Banten akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus 2009 mendatang. Sementara 2.928 narapidana lainya hanya mendapatkan keringanan masa hukuman secara bervariasi antara 1-6 bulan.
Kepala Bidang Regisrasi dan Narkoba, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Banten, Zaenal Arifin menyatakan, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan masih akan terus bertambah. Sebab, pendataan masih terus dilakukan. “Yang jelas jumlah yang saya sebutkan tadi sudah bisa dipastikan dikabulkan,” ujar Zaenal, Jumat (14/8).
Menurut Zaenal, narapidana yang diberikan remisi merupakan orang yang telah menjalani pidananya selama enam bulan atau lebih terhitung pada 17 Agustus yang akan datang. Syaratnya, kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukumanya.
Dia merinci, dari jumlah 4.277 narapidana yang menghuni tujuh penjara di Banten yang mendapatkan remisi sebanyak 3.273. ”Umumnya narapidana yang mendapatkan remisi yaitu narapidana yang terlibat kasus narkoba,” kata Zaenal. Upacara pemberian remisi tingkat Banten akan dilakukan di LP Kelas II Serang pada tanggal 17 Agustus nanti pada pukul 11.00 WIB, yang akan dihadiri oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPRD Banten, Tamba Tuah menyatakan, dengan banyaknya para narapidana yang mendapatkan remisi, diharapkan bisa kembali diterima dimasyarakat. “Yang penting mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Komisi Hukum DPRD, Pada tahun sebelumnya Agustus 2008 lalu sebanyak 492 narapidana se-provinsi Banten juga dibebaskan dari hukuman, sedangkan 3.759 lainnya mendapatkan keringanan masa hukuman secara bervariasi.
MABSUTI IBNU MARHAS