TEMPO Interaktif, Kediri - Sebanyak 30 pegawai Dinas Pasar Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Mereka melaporkan perbuatan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Adi Surono menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri kepada enam bank.
Sumadi, salah seorang korban, menjelaskan, itu terjadi pada 2007. Adi Surono membujuk rekan-rekannya menggadaikan SK pegawai negeri untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Sebanyak 98 pegawai bersedia menyerahkan surat keputusannya.
Namun, tidak semua uang diberikan kepada pemilik SK. Dari nilai pinjaman Rp 60 juta, seorang pegawai hanya menerima Rp 15 juta. Selebihnya dipegang Adi Surono. "Alasannya untuk kepentingan Dinas," ujarnya di hadapan anggota Komisi A DPRD Kediri. Menurut Sumadi, Adi Surono berhasil mengumpulkan uang Rp 1,8 miliar.
Persoalan pun muncul yang melilit para pegawai tersebut. Pada Januari 2009 terjadi pemecahan Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pasar dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pegawai pun ikut terpisah.
Bahkan ada yang dipindah ke Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Adapun Adi Surono tetap menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendapatan. Sejak saat itu, para pegawai itu dikenakan potongan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan dari bank-bak tersebut. Akibatnya, setiap bulan mereka tidak mendapatkan gaji.
Ketua Komisi A Abdul Hasyim mengatakan akan meminta penangguhan pemotongan kepada enam lembaga keuangan tersebut. Sedangkan Adi Surono, melalui kuasa hukumnya, Agus Manfaluti, mengatakan seluruh dana digunakan untuk membiayai kebutuhan nonbudgeter Dinas. "Klien saya merasa dikorbankan karena bupati lepas tangan," kata Agus.
Adapun juru bicara pemerintah Kediri, Eko Setiono, mengatakan tidak akan bertanggung jawab. "Mereka yang mengajukan pinjaman, mengapa kami yang harus bertanggung jawab," tuturnya.
HARI TRI WASONO