Penolakan ini didasari atas ketidaktahuan warga bahwa akan ada aktivitas penambangan di desa mereka, "Kami baru tahu ketika perusahaan tersebut mengambil sampel material di tengah-tengah pemukiman kami," Kata Takril (31 th), warga Desa Pasar Talo, kepada Tempo, Minggu (8/9).
Penolakan tersebut juga berdasarkan pengamatan mereka terhadap aktivitas penambangan pasir besi oleh PT Famiaterdio Nagara (PT FN) di pesisir pantai Desa Rawa Indah dan Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang selama ini telah berjalan, telah menyebabkan hancurnya ekosistem pesisir pantai di dua desa tersebut. Akibatnya, laju abrasi akibat gelombang laut semakin tidak terbendung.
Warga meminta Bupati segera mencabut ijin eksplorasi perusahaan dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tidak juga dicabut hingga tanggal 17 Agustus. Warga juga mengancam akan membakar peralatan milik PT Pringgodani Rizki Utama, seperti alat bor dan ekskavator, jika tetap melakukan eksplorasi.
Sementara itu, Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) dan Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu yang telah melakukan analisa terhadap Surat Keputusan Bupati Seluma Murman Effendi mengenai ijin eksplorasi PT Pringgodani Rizki Utama mengatakan bahwa surat tersebut tidak sah, karena persyaratan kuasa hukum pertambangan eksplorasi tersebut tidak terpenuhi. "Di surat keputusan tersebut hanya ada peta rencana eksplorasi," Kata Rozi, ketua IMHS. Sedangkan syarat lainnya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon, rekomendasi dari dinas koperasi dan usaha kecil khusus, serta pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah tidak dicantumkan.
Peta rencana eksplorasi yang dicantumkan perusahaan pun dinilai cacat karena hutan cagar alam yang semestinya berada di sepanjang pesisir pantai Desa Pasar Talo, Penago 1, dan Padang Batu, dihilangkan, "Padahal berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 420 tahun 1999, kawasan pesisir pantai desa Pasar Seluma hingga desa Pasar Talo termasuk dalam cagar alam register 94," Ungkapnya.
Baca Juga:
PT Pringgodani Rizki Utama mendapatkan ijin eksplorasi pasir besi berdasarkan SK Bupati Seluma nomor 126 Tahun 2008. Perusahaan ini rencananya akan melakukan eksplorasi di lahan seluas 2000 hektar, yang mencakup tiga desa, yaitu Desa Pasar Talo, Penago 1, dan Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Berdasarkan data Walhi Bengkulu, sudah ada tujuh perusahaan tambang pasir besi yang mendapatkan ijin eksplorasi di Kabupaten Seluma dan enam perusahaan lainnya bahkan sudah mulai melakukan penambangan. Kondisi ini, Kata Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, memperlihatkan bahwa Bupati Seluma hanya mementingkan investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah saja, "Ia mengabaikan kesejahteraan warganya," jelasnya.
HARRI PRATAMA ADITYA