Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Seluma Tolak Penambangan Pasir Besi di Pantai

image-gnews
Penambangan Pasir Pantai/TEMPO/Arie Basuki
Penambangan Pasir Pantai/TEMPO/Arie Basuki
Iklan
TEMPO Interaktif, Bengkulu - Warga di tiga desa, yakni Pasar Talo, Penago 1, dan Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menolak aktivitas eksplorasi pasir besi oleh PT Pringgodani Rizki Utama di pesisir pantai wilayah tersebut .

Penolakan ini didasari atas ketidaktahuan warga bahwa akan ada aktivitas penambangan di desa mereka, "Kami baru tahu ketika perusahaan tersebut mengambil sampel material di tengah-tengah pemukiman kami," Kata Takril (31 th), warga Desa Pasar Talo, kepada Tempo, Minggu (8/9).

Penolakan tersebut juga berdasarkan pengamatan mereka terhadap aktivitas penambangan pasir besi oleh PT Famiaterdio Nagara (PT FN) di pesisir pantai Desa Rawa Indah dan Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang selama ini telah berjalan, telah menyebabkan hancurnya ekosistem pesisir pantai di dua desa tersebut. Akibatnya, laju abrasi akibat gelombang laut semakin tidak terbendung.

Warga meminta Bupati segera mencabut ijin eksplorasi perusahaan dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tidak juga dicabut hingga tanggal 17 Agustus. Warga juga mengancam akan membakar peralatan milik PT Pringgodani Rizki Utama, seperti alat bor dan ekskavator, jika tetap melakukan eksplorasi.

Sementara itu, Ikatan Mahasiswa Hukum Seluma (IMHS) dan Wahana Lingkungan Hidup Bengkulu yang telah melakukan analisa terhadap Surat Keputusan Bupati Seluma Murman Effendi mengenai ijin eksplorasi PT Pringgodani Rizki Utama mengatakan bahwa surat tersebut tidak sah, karena persyaratan kuasa hukum pertambangan eksplorasi tersebut tidak terpenuhi. "Di surat keputusan tersebut hanya ada peta rencana eksplorasi," Kata Rozi, ketua IMHS. Sedangkan syarat lainnya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon, rekomendasi dari dinas koperasi dan usaha kecil khusus, serta pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah tidak dicantumkan.

Peta rencana eksplorasi yang dicantumkan perusahaan pun dinilai cacat karena hutan cagar alam yang semestinya berada di sepanjang pesisir pantai Desa Pasar Talo, Penago 1, dan Padang Batu, dihilangkan, "Padahal berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 420 tahun 1999, kawasan pesisir pantai desa Pasar Seluma hingga desa Pasar Talo termasuk dalam cagar alam register 94," Ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Pringgodani Rizki Utama mendapatkan ijin eksplorasi pasir besi berdasarkan SK Bupati Seluma nomor 126 Tahun 2008. Perusahaan ini rencananya akan melakukan eksplorasi di lahan seluas 2000 hektar, yang mencakup tiga desa, yaitu Desa Pasar Talo, Penago 1, dan Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Berdasarkan data Walhi Bengkulu, sudah ada tujuh perusahaan tambang pasir besi yang mendapatkan ijin eksplorasi di Kabupaten Seluma dan enam perusahaan lainnya bahkan sudah mulai melakukan penambangan. Kondisi ini, Kata Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, memperlihatkan bahwa Bupati Seluma hanya mementingkan investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah saja, "Ia mengabaikan kesejahteraan warganya," jelasnya.

HARRI PRATAMA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

1 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

8 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

8 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

4 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

4 Juni 2023

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.


Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

1 Juni 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

31 Mei 2023

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

31 Mei 2023

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut  Ilegal di Perairan Pulau Rupat
Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

Penambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

29 Mei 2023

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.