TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin mengaku pernah menerima gratifikasi senilai US$ 10 ribu dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
"Waktu itu istri saya sedang sekarat di rumah sakit di Malang. Uang itu tidak disampaikan, tapi diblesekkan ke sak (dimasukkan ke saku) saya," kata Jasin pada wartawan di Gedung KPK, Kamis (6/8).
Istri pertama Jasin, Suwarti binti Supardi, meninggal pada 24 Oktober 2008. Jasin mengatakan uang tersebut kemudian telah dia laporkan sebagai gratifikasi. "Uangnya sudah dikembalikan ke kas negara sebelum 30 hari, dan pimpinan KPK mengetahui hal itu," kata Jasin.
Menurut Jasin, prosedur tersebut merupakan prosedur standar jika pegawai KPK menerima sesuatu. "Setiap penerimaan sekecil apa pun harus dikembalikan. Jangankan uang, pulpen saja harus dilaporkan," kata Jasin sambil menunjukkan pulpen yang berada di sakunya.
FAMEGA SYAVIRA