TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin mengirim surat kepada Wali Kota Semarang yang berisi perintah pencabutan keputusan pengangkatan Harini Krisniati sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Semarang. Dalam surat bernomor 821/2506 tersebut, Gubernur juga meminta jabatan sekretaris daerah dikembalikan kepada Soemarmo H.S. karena pengangkatan Harini tidak mendapat izin gubernur.
Surat tersebut merupakan surat gubernur yang kedua terkait dengan polemik pemberhentian Soemarmo oleh Wali Kota pada Kamis lalu. Surat pertama dikirim sehari setelah pengangkatan Harini, yakni mengundang Wali Kota Sukawi Sutarip untuk memberikan klarifikasi kepada gubernur.
Namun, hingga kemarin Sukawi belum memenuhi panggilan Gubernur Bibit. Hanya Wakil Wali Kota Mahfud Ali yang memenuhi undangan klarifikasi. Klarifikasi tak bisa diberikan karena Bibit sedang berada di Jakarta. Sementara itu, Wakil Gubernur Rustriningsih, yang menerima Mahfud, tidak bisa memberi keputusan dengan alasan klarifikasi harus disampaikan langsung kepada gubernur.
Menurut Mahfud, pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada gubernur. Keputusan pengangkatan Harini sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah sudah sesuai dengan prosedur, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, di mana wali kota berwenang mengevaluasi dan memberhentikan pejabat. "Peraturan ini masih berlaku dan kami siap berdebat soal ini," ujarnya.
Kasus serupa, ia melanjutkan, pernah terjadi di Demak, Toli-toli, dan Sulawesi Tengah. "Jadi pemberhentian sekda sudah final."
Mahfud menambahkan jabatan pelaksana tugas sekretaris daerah hanya berlangsung tiga bulan. Selanjutnya harus ditunjuk sekretaris daerah yang definitif. "Kami sudah mengajukan lima nama calon, termasuk Harini."
Ia juga menyampaikan beberapa kasus yang menunjukkan tidak maksimalnya kinerja Soemarmo, di antaranya pelaksanaan proyek penanggulangan banjir dan rob. Setelah tugasnya dilaksanakan Harini, Soemarmo ditempatkan sebagai Staf Ahli Sekretariat Pemerintah Kota Semarang.
Hingga kemarin, Soemarmo masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris daerah. "Saya akan menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Keputusan pemberhentian sekda belum mendapat persetujuan gubernur," ujarnya.
Tentang jabatannya yang baru sebagai staf ahli, menurut Soemarmo, keputusan tersebut tidak tepat. Pasalnya, posisi itu hanya untuk pegawai eselon II B, sementara eselon II A hanya bisa ditempatkan pada posisi sekretaris daerah.
SOHIRIN