TEMPO Interaktif, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menilai, roda pemerintahan Kabupaten Cilacap tak lagi efektif pasca Bupatinya, Probo Yulastoro ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak awal Juni lalu.
Saat ini Probo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang. Namun statusnya belum dinonaktifkan. Oleh karenanya, Probo masih harus menadatangani surat-surat pemerintahan. "Kondisi ini membuat roda pemerintahan (Cilacap) tidak efektif," kata Bibit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (28/7).
Menurut Bibit, kalau berkas yang harus ditandatangani harus dibawa dari Cilacap ke Semarang, hal ini akan menghabiskan anggaran ratusan juta. "Ini pemborosan," ujarnya. Meski menilai tak efektif, penonaktifan Probo dari jabatannya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.
Untuk sementara, lanjut Bibit, tanggungjawab roda pemerintahan Kabupaten Cilacap berada ditangan Wakil Bupati Tato S. Pamuji beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Probo ditahan Kejaksaan Tinggi sejak awal Juni laluterkaitstatusnya sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 21,8 miliar melalui empat pos APBD 2004-2008. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Cilacap Fajar Subekti yang juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi.
Selain dua pejabat tersebut, ada dua pejabat Cilacap yang juga ditahan Kejaksaan Negeri Setempat karena tersandung kasus korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Linstrik Tenaga Uap Buton dengan kerugian negara sekitar Rp 2 milyar. Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Cilacap Soeprihono dan pejabat Bagian Pembangunan Pemerinah Kabupaten Cilacap, Suyatmo.
SOHIRIN