TEMPO Interaktif, Bondowoso - Kepolisian Wilayah Besuki, Jawa Timur, meringkus komplotan pengganda uang. Sindikat ini memanfaatkan warga desa yang butuh uang.
Menurut Kepala Kepolisian Wilayah Besuki, Komisaris Besar Polisi Imam Djauhari, penangkapan itu dilakukan karena mereka 'beroperasi' dan meresahklan masyarakat Bondowoso dalam tiga pekan terakhir.
"Sudah banyak yang jadi korban mereka," katanya, Senin (27/7).
Para tersangka yang ditangkap petugas adalah Andik (42 tahun), Surawi (42 tahun), dan Saiman (48) warga Desa Curahlaos, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Saiman merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka Andik bertugas sebagai tukang antar jemput calon korban.
Penangkapan itu bermula dari laporan Aswadi (40 tahun). Lelaki ini mengaku tertipu Rp 20 juta.
"Katanya, uang itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 200 juta, " jelas Aswadi.
Setelahmenyerahkan uang Rp 20 juta, para tersangka memberikan bungkusan pada korban. Bungkusan tersebut dipercaya adalah uang. Namun korban tidak boleh membukanya kecuali setelah sampai di rumah. Setelah dibuka isinya hanya kertas.
Polisi masih memeriksa dan menahan ketiganya. Menurut Imam, polisi juga mengembangkan kasus itu untuk menguak jaringan penipu yang kerap memanfaatkan warga desa yang membutuhkan uang banyak dan tidak sadar bahwa mereka terjebak permainan para penipu.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY