TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan upaya pemulangan buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, dari Singapura dilakukan lewat saluran diplomatik. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan rencana tersebut.
“Nanti Departemen Luar Negeri yang akan bicara dengan Pemerintah Singapura,” kata Hendarman di kantornya, Selasa (21/7).
Menurut Hendarman, Kejaksaan sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Joko bersalah ke Departemen. Kejaksaan juga, kata dia, diminta Departemen untuk melampirkan surat yang menyatakan Joko masuk dalam daftar pencarian orang dan surat yang menyatakan paspor Joko telah dicabut. “Selanjutnya, Departemen Luar Negeri akan menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa Inggris.”
Joko Tjandra terakhir kali diketahui berada di Singapura. Sebelumnya ia dikabarkan terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung menghukumnya dua tahun penjara pada 11 Juni lalu. Dari Papua Nugini, bos PT Era Giat Prima itu terbang ke Negeri Singa.
Kejaksaan lantas menetapkan Joko sebagai buron. Dari tempat persembunyiannya, Joko malah mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa markas polisi internasional atau interpol di Prancis telah mengirimkan red notice kepada polisi internasional Singapura untuk menangkap Joko. “Mereka yang nantinya mendeteksi keberadaan Joko,” ujarnya.
ANTON SEPTIAN