"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 16 dikatakan bila pemidanaan adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan kasus anak yang melakukan tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Komisi Kepolisian Nasional, Kamis (16/7).
Penyidik, kata dia, tidak menguasai materi perundang-undangan karena mengenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian pada 10 anak itu. Menurut dia, pada pasal tersebut dikatakan perjudian dianggap pidana bila dilakukan untuk mata pencaharian. "Tetapi anak-anak ini hanya anak-anak yang tidak mendapatkan sarana bermain untuk berekspresi, mereka hanya bermain dengan mainan yang sudah biasa di masyarakat dan tidak merugikan orang lain."
Terkait kasus ini, KPAI telah melayangkan surat ke Polri dan Kejagung untuk memeriksa Kapolres Bandara Soekarno-Hatta serta jaksa Pengadilan Negeri Tangerang.
CORNILA DESYANA