TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah kota Surabaya akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan penerapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok. Secara efektif, peraturan ini akan diterapkan per 1 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie mengatakan dengan diberlakukannya peraturan ini, tempat-tempat umum semisal pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau terminal dan stasiun harus menyediakan ruang khusus perokok. Tim yang dibentuk pemerintah ini, akan bertugas melakukan penyediaan ruang-ruang khusus ini dan perokok yang masih merokok sembarangan.
Adapun untuk gedung milik instansi pemerintah, kata Esty, pemerintah kota Surabaya memberikan kewenangan bagi kepala kantor atau dinas yang bersangkutan membentuk petugas pengawas sendiri. Petugas ini sekaligus diberikan kewenangan menegur dan memberikan sanksi terhadap perokok yang merokok sembarangan.
Dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa/terbatas rokok disebutkan perokok di sembarang tempat terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, kata Esty, tim yang dibentuk oleh intansi milik pemerintah ini hanya berhak memberikan sanksi administratif saja. “Ya, tidak sampai segitu (pidana),” kata dia, Minggu (5/7).
Selain menyiapkan pembentukan tim pengawas, lanjut dia, pemerintah kota Surabaya juga menyiapkan sejumlah pembangunan ruang atau tempat khusus di sejumlah tempat-tempat umum lain. Semisal, taman kota dan gedung-gedung milik pemerintah kota Surabaya lain.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan telah menyiapkan pembangunan ruang khusus perokok di gedung milik pemerintah. Adapun, pembangunan ruang khusus perokok di gedung swasta akan menjadi tanggung jawab pengelolah gedung. “Yang menjadi tanggung jawab kami hanya gedung pemerintah,” kata dia.
Sejumlah khusus merokok saat ini memang sudah dibangun di sejumlah gedung, baik milik pemerintah maupun swasta. Di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota jalan Pacar nomor 8 Surabaya misalnya, telah disediakan satu ruang khusus, lengkap dengan air purrifer untuk menyedot asap rokok, di lantai III gedung.
Ruang yang sama juga disediakan di gedung Balai Kota Surabaya. Bedanya di gedung tempat Walikota Bambang Dwi Hartono berkantor ini tidak dilengkapi dengan air purrifer.
Adapun di gedung-gedung swasta ruang khusus perokok tampat tersedia di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya. Selain itu, sejumlah pusat perbelanjaan lain, semisal Marina Plasa, juga telah mensosialisasikan larangan merokok di dalam gedung.
ANANG ZAKARIA