TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta jamin draft Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) masih bisa diubah, apabila pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai ada yang tidak memuaskan. "Ya undang-undang itu siap dibahas dan siap diubah, kalau masyarakat menganggap itu tidak adil ya dibuang saja itu pasal," ujar Andi Mattalata di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (1/7).
Menurut Andi, meskipun di draft Rancangan Undang-Undang Tipikor tersebut tidak mencantumkan kewenangan penututan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPK masih bisa melakukan penuntutan. "Sebab itu sudah diatur dalam undang-undang KPK," ujar Andi Mattalatta.
Sementara itu, soal batas penerimaan Rp 25 juta ke bawah, Andi menyatakan, perbuatan tersebut memang dimaafkan asalkan pelaku menyesal dan mengembalikan uang. Namun ia tidak secara jelas menjawab ketika dikonfirmasi, bagaimana bila jumlah tersebut diberikan sedikit demi sedikit. "Satu perbuatan ya Rp 25 Juta, kalau diberikan satu per satu sebanyak lima kali, ya hitungannya, lima kali perbuatan," ujar Andi usai acara serah terima sertifikat ISO 9001-2008 sistem manajemen kepegawaian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (1/7).
Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat menilai draft Rancangan Undang-Undang Tipikor menyimpan 15 permasalahan dalam pasal-pasalnya. Antara lain yang dipermasalahkan adalah soal tidak tercantumnya kewenangan menuntut dan menyadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak hanya itu, dalam darft tersebut juga diatur mengenai batas penerimaan Rp 25 Juta dapat dihapuskan tuntutan pidananya, apabila pihak yang menerima tersebut menyesal dan mengembalikan uangnya.
CHETA NILAWATY