"Pada hari ini terhadap tersangka DAA kami lakukan penahanan di LP Cipinang selama beberapa hari ke depan, untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam (30/6).
Djoni dituduh menerima suap dari terpidana Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono. Saat kasus suap ini terjadi, Djoni Algamar menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Sebagai KPA, ia diduga menerima suap senilai Rp 5 Juta dari Dedi Suwarsono. Uang tersebut diketahui sebagai uang operasional kapal patroli pada tahun 2007-2008.
Djoni Algamar sendiri dituduh telah melakukan kecurangan dengan modus melakukan rekayasa proses tender, seolah-olah proses tersebut tidak menyalahi aturan Ketetapan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain Djoni Algamar, proses pengadaan itu diduga juga melibatkan suap terhadap Kepala Seksi Sarana dan Prasana pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, Tansean Parlindungan Malau.
Tansean Parlindungan Malau dalam proses itu diduga ikut menikmati uang senilai Rp 152 Juta dan US$ 2000, yang diberikan oleh Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono sebagai fee. KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada TP Malau.
Dalam kasus ini dua tersangka telah dihukum. Dedy Suwarsono divonis empat tahun, sedangkan mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi FBR, Bulyan Royan enam tahun.
CHETA NILAWATY