TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno mengindikasikan bila penyidikan laporan Badan Pengawas Pemilu tentang keikutsertaan komisaris Badan Usaha Milik Negara akan mengarah pada pemberhentian.
Menurut Susno, pelanggaran pemilu itu terjadi bila komisaris tersebut melakukan kampanye. "Sampai dengan sekarang belum ada laporan tentang kapan dan dimana kampanye (para komisaris), penyidik sudah periksa beberapa saksi dan belum ketemu kapan kampanyenya itu," kata Susno, Senin (29/6).
Saat ditanya apakah penyidikan mengarah ke penghentian, Susno mengatakan penyidik sudah mencari bukti-bukti dan nanti akan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum. Kalau tidak cukup bukti maka laporan itu tidak dapat disidangkan. "Mau diapakan lagi, kalau tidak ada (bukti), tapi kami masih tunggu siapa tahu ada yang lihat (kampanye itu)," ujarnya.
Sedangkan mengenai peraturan dalam Undang-undang Pemilu Presiden tentang pelarangan pejabat memberi dukungan calon presiden, Susno menegaskan bila komisaris tersebut adalah pejabat BUMN. "Kalau pejabat negara itu kan menteri, mereka kan dia pejabat BUMN, yang dilarang kampanye itu PNS."
Bawaslu melaporkan sejumlah komisaris BUMN karena masuk ke dalam daftar tim kampanye SBY-Boediono dan JK-Wiranto. Bawaslu sendiri telah diperiksa sebagai saksi pelapor. Sedangkan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dimintai keterangan untuk memeriksa apakah nama yang diajukan Bawaslu memang pejabat BUMN.
CORNILA DESYANA