“Ini bukan yurisdiksi mereka. Biar pulang sendiri saja,” kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara Joko, ketika dihubungi kemarin. “Saya yakin dia pulang, kalau tidak, buat apa dia tulis surat ke kejaksaan?” Dia mengatakan Joko Tjandra tidak mungkin terus tinggal di luar negeri.
“Kalau kabur, bagaimana dengan nasib 30 ribu pekerjanya?” katanya. Menurut Kaligis, yang belum bertemu kliennya, Joko terakhir berada di Singapura saat menulis surat pada Rabu lalu. Joko meminta penangguhan penahanan sebulan karena masih shocked
Kaligis mengatakan Joko Tjandra tidak akan meniru jejak Samadikun Hartono, yang kabur setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Kalau Samadikun dari pertama sudah tidak ada kabar,” kata Kaligis, yang juga kuasa hukum Samadikun.
Kejaksaan telah meminta bantuan National Crime Bureau International Police Indonesia untuk membuat red notice terkait dengan status Joko.
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan piutang Bank Bali itu. Mahkamah memvonis Joko dua tahun penjara. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin juga divonis dua tahun penjara.
Joko sudah terbang dengan jet carteran ke Papua Nugini sehari sebelum vonis dijatuhkan. Dari sana, ia lalu ke Singapura. Dari tempat pelarian, Joko masih melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Kejaksaan Agung untuk menghadiri sidang berkaitan dengan peninjauan kembali besok.
Kaligis mengatakan pengajuan peninjauan kembali dilakukan karena ada pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur upaya peninjauan kembali hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya. “Ini undangundang ditabrak, jaksa yang ajukan PK,” katanya.
Dia juga beralasan terdapat pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion dari majelis hakim sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali.
“Ada dua hakim yang (mengemukakan) dissenting opinion,” ujarnya. Mahkamah Agung menyatakan Joko tidak bisa mengajukan peninjauan kembali. “PK hanya dikenal satu kali dalam undang-undang, jadi tidak bisa PK terhadap PK dilakukan,” kata juru bicaranya MA, Hatta Ali.
SUTARTO