Menurutnya, bila keberadaan Joko telah diketahui, maka penyidik akan mencari tahu apakah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tersebut. "Kalau ada perjanjian ekstradisi, kami akan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Bantuan itu, kata dia, untuk memperkuat peranan masing-masing instansi, "Terutama untuk mengejar pelaku kejahatan yang lari ke luar (negeri)," kata Kapolri.
Kabar terakhir, Joko sudah tidak berada di Papua lagi, namun telah lari ke Singapura. Alasan Joko kepada Kejaksaan adalah untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.
CORNILA DESYANA