TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, membantah adanya perintah penyadapan kepada Wakil Ketua KPK Bidang Peindakan Chandra Hamzah. "Tidak ada itu," ujar Juniver usai mendampingi proses pemeriksaan Antasari di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Juniver menjelaskan, perintah penyadapan di lembaga negara selevel KPK tidaklah bisa dilakukan secara sembarangan. Aturannya mengacu pada standart operation procedur yang berlaku. "Selalu dinyatakan secara tertulis. Tidak mungkin hanya disampaikan secara lisan," katanya.
Dalam kasus penyadapan yang dilakukan terhadap orang yang meneror istri Antasari, Ida Laksmiwati, lanjut dia, perintah itu disampaikan secara tertulis oleh Chandra selaku Wakil Ketua Bidang Penindakan. "Yang saya lihat hanya tanda tangan Pak Chandra," katanya.
Kendati demikian, Juniver membenarkan keterangan yang disampaikan salah seorang tim pengacara mereka, Ari Yusuf Amir, yang menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah perintah penyadapan, melainkan hanya untuk mengecek. "Itu istilah yang kami pakai," katanya.
Juniver pun membenarkan bila pengecekan nomor itu dilakukan terkait adanya aksi teror yang dialami Ida Laksmiwati melalui pesawat telepon. "Ya. saat itu memang istri beliau kerap menerima telepon gelap," katanya. Apakah beberapa di antaranya berasal dari Nasrudin Zulkarnain dan Rhani Juliani? Juniver membantahnya.
RIKY FERDIANTO
Baca Juga: