TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum akan memberi status buron pada terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang kembali mangkir dari panggilan jaksa hari ini.
Penasihat hukum Joko, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya meminta penundaan eksekusi selama satu bulan karena ada keperluan bisnis di luar negeri.
Kejaksaan menyatakan akan mempelajari permintaan penundaan eksekusi itu. "Kami tidak serta merta percaya dengan permintaan itu," kata Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi di kantornya, Senin (22/6). "Betul tidak dia sedang menyelesaikan bisnis?"
Setelah mempelajari permintaan Joko, lanjut Untung, kejaksaan akan mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan ketiga.
Bersama bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, Joko dihukum Mahkamah Agung masing-masing dua tahun penjara. Syahril lantas dijebloskan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Selasa pekan lalu.
Joko, bos PT Era Giat Prima, diketahui terbang ke Port Moresby, sehari sebelum vonis Mahkamah Agung.
ANTON SEPTIAN