TEMPO Interaktif, Jakarta: Hampir sembilan jam Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Chandra M Hamzah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan penyadapan terhadap caddy Padang Golf Modern Land, Rani Juliani.
Chandra menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK ditujukan untuk kasus korupsi yang sedang ditangani lembaganya atas perintah pimpinannya ketika itu, Antasari Azhar. “Penyadapan untuk penyelidikan sudah sesuai prosedur internal KPK dan ketentuan perundang-undangan,”katanya.
Chandra diperiksa di Kantor Satuan Direktorat Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya hingga pukul 20.40 WIB. Chandra mengaku hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait tugas dan fungsi KPK. "Isi pemeriksaan tanya polisi," katanya singkat.
Saat dicecar pertanyaan alasan dirinya menandatangani surat penyadapan terhadap Rani, Chandra hanya menjawab, “Semua telah sesuai ketentuan yang berlaku.” Chandra berjanji akan memberikan keterangan pers pada Sabtu (20/06) pukul 10.00 WIB.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah memerintahkan penyadapan telepon seluler Rani Juliani sebelum pembunuhan suaminya, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, pada 14 Maret silam.
Perintah penyadapan itu diberikan kepada Wakil Ketua Komisi Antikorupsi Chandra M. Hamzah. Chandra kemudian meneruskannya kepada Direktur Informasi dan Data di komisinya, Budi Ibrahim.
Ketua Pelaksana Harian Komisi Antikorupsi Bibid Samad Rianto menyatakan perintah penyadapan telepon seluler Rhani oleh Antasari, yang kini mendekam di tahanan karena diduga terlibat pembunuhan Nasrudin, diberikan karena waktu itu ada teror terhadapnya. "Dikhawatirkan teror tersebut menghalangi tugas-tugas KPK," ujar Bibid.
Bibid enggan menyebut kapan telepon Rhani dicuri-dengar. Namun, beberapa sumber menyatakan penyadapan itu terjadi pada Januari-Maret 2009.
Tapi, menurut polisi, penyadapan itu ditengarai dilakukan untuk kepentingan pribadi Antasari. "Istri Antasari diteror," kata Komisaris Besar Muhammad Iriawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin.
Iriawan menerangkan, dugaan itu diperoleh penyidik setelah meminta keterangan Budi Ibrahim dua hari lalu. Menurut Budi, perintah itu diberikan Antasari lantaran istrinya, Ida Laksmiwati, kerap menerima teror melalui telepon selulernya.
Seorang sumber Tempo menyebut perintah Antasari itu turun lantaran penteror mengancam akan membeberkan hubungan gelap antara Antasari dan Rhani Juliani. Maqdir Ismail, pengacara Antasari, pernah menyebut teror itu salah satunya berasal dari Nasrudin.
RUDY PRASETYO