Namun menurut Jasman, pencarian Joko tidak hanya di Papua saja, melainkan ke semua tempat yang memungkinkan dia bersembunyi. "Sampai sekarang kami menghimbau Joko kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.
Status Joko saat ini masih terpidana, belum berubah menjadi borun. Namun bila sudah pemanggilan ketiga, kata Jasman, dan dia tidak datang juga maka statusnya buron. "1x3 hari tidak datang maka dia jadi buron," kata Jasman.
Saat ini pihak Kejaksaan telah bekerja sama dengan imigrasi untuk melacak keberadaan Joko. Dan bila Joko sudah berketetapan menjadi borun, maka pencarian akan melibatkan interpol.
Sebelumnya Jasman mengatakan bila Kejaksaan akan membentuk tim untuk mencari informasi mengenai keberadaan Direktur PT Era Giat Prima, Joko Tjandra. Dia dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait korupsi kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar.
CORNILA DESYANA