TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 60 jenis produk obat tradisional dan suplemen makanan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium, produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
"Kami sudah perintahkan Balai menarik peredaran setelah diketahui positif BKO," kata Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala Badan POM, dalam jumpa pers, di kantornya, Kamis (4/6). Produk-produk tersebut, antara lain, mengandung sibultramin hidroklorida, sildenafil sitrat, tadalafil, fenilbutason, asam mefenamat, metampiron dan parasetamol.
Menurut Husniah, campuran BKO dapat mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan, seperti meningkatkan tekanan darah, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau pendarahan lambung. BPOM telah mendapat sejumlah laporan kematian dari masyarakat yang meninggal setelah mengkonsumsi produk-produk yang mengandung BKO.
Badan Pengawas telah menarik ijin edar produk-produk tersebut dan memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta memproses secara hukum pihak yang bertanggungjawab. Namun, Husniah mengeluhkan, selama ini proses hukum tidak berjalan maksimal. Pasalnya, pihak-pihak yang bertanggungjawab hanya diberikan hukuman percobaan. "Kalau cuma hukuman percobaan tidak bikin kapok," katanya.
Husniah menambahkan, sebagai tindakan pencegahan, para produsen diberikan pembinaan dalam membuat produk yang aman, murah, dan laku. Daerah yang menjadi target, antara lain, Cilacap, Purwokerto dan Banyuwangi.
Para produsen biasanya mendapatkan BKO dengan cara menyelundupkan. Husniah pernah mendapat laporan dari PT Pos Indonesia yang menemukan ada kiriman barang berupa bubuk putih yang mencurigakan. Bubuk dikirim sebagai pembersih alat-alat besi ke suatu bengkel, ternyata dikirim lagi ke tempat lain sebagai racikan obat tradisional.
Menurut Husniah, BKO yang dijadikan campuran tersebut semuanya diimpor secara ilegal. Peredaran obat tradisional di masyarakat juga bebas sehingga BPOM kesulitan melacak. Untuk itu, Husniah meminta masyarakat yang mengetahui peredaran tersebut segera melaporkan.
Produk-produk yang tanpa ijin edar BPOM biasanya dikemas dalam bentuk yang tidak lazim, antara lain, dengan gambar porno. Sedangkan bentuknya, Husniah mencontohkan, obat suplemen pria dikemas dalam bentuk kapsul kecil.
Produk-produk yang ditarik dari peredaran tersebut, antara lain, Yin Chiao tablet, Zhongganling Pian tablet, Pegal Linu Cap Putri Sakti, Salurat Putri Sakti Cairan Obat Dalam, Pamong Raga Pegel Linu, Gatal Eksim serbuk.
AQIDA SWAMURTI