"Rencananya diajukan pada saat pemerintahan yang baru nanti mulai bekerja," ujar Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (12/5) malam.
Pertimbangan pengajuan amandemen undang-undang itu, menurut Yosep, karena selama ini kewenangan Komnas HAM hanya dibatasi undang-undang sampai pada penerimaan pengaduan, penyelidikan, dan rekomendasi ke Dewan Perwakilan Rakyat soal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasu manusia berat.
Sementara kewenangan penyidikan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia berat tetap diserahkan kepada Kejaksaan. Sedangkan Kejaksaan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin (11/5), menyatakan tidak bisa melanjutkan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia dengan alasan belum ada Pengadilan HAM yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan soal kasus pelanggaran hak asasi manusia di bulan Mei 1998. Berkas yang dikembalikan kepada Komnas HAM antara lain mengenai penghilangan orang. Hingga saat ini tercatat masih ada 13 orang yang masih hilang. Pelaku lapangan kasus ini yaitu Tim Mawar telah dinyatakan bersalah.
CHETA NILAWATY