TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Dalam tiga tahun terakhir angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi terus meningkat. Tingginya perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat yang diajukan para istri.
Data di Pengadilan Agama Banyuwangi menunjukkan, selama 2008 lalu tercatat ada 3.726 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan dari 5.429 perkara yang masuk ke Pengadilan. Dari perkara yang masuk, sebanyak 3.330 perkara cerai gugat diajukan istri. Sedangkan angka cerai talak oleh suami mencapai 2.099 perkara.
Angka perceraian di tahun 2008 itu melonjak dari tahun 2007 yang mencapai 3.602 perkara dan tahun 2006 mencapai 3.374 perkara.
Menurut Abdul Wahab, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, rata-rata setiap bulan Pengadilan menerima 350 perkara perceraian. Penyebab tingginya perceraian itu, katanya, lebih banyak disebabkan hubungan yang tidak harmonis dan kondisi ekonomi sebanyak 28 persen. Sisanya, disebabkan tidak ada tanggung jawab (17 persen) dan gangguan pihak ketiga (16 persen). "Angka cerai di Banyuwangi nomor dua di Indonesia," katanya, Kamis (7/05).
IKA NINGTYAS