“Selain mempraperadilkan Polwil Madiun kami juga mengadukan hal ini ke Mapolda Jatim,” kata kuasa hukum pelapor, Sunarno Edy Wibowo, ketika ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (3/5).
Menurut Bowo (Panggilan Sunarno Edy Wibowo), insiden salah tangkap ini terjadi pada pukul 09.00 WIB, 16 April lalu. Saat itu, Supardi dan kernetnya bernama Solikan mengendarai truk Dyna L 7584 GN dan membawa 50 sak semen putih merek Kerbau Putih.
Saat berada di Jalan Trunojoyo Madiun, tiba-tiba truk tersebut dihentikan oleh petugas dari Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun. Petugas kemudian mencurigai semen tersebut adalah palsu, dan meminta Supardi dan Kernetnya untuk menurunkan seluruh semen dari atas truk.
Setelah diturunkan dan diperiksa, semen tersebut diminta oleh petugas tadi untuk dinaikkan kembali keatas truk. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, truk beserta muatannya dibawa ke Mapolwil Madiun untuk disita. “Tidak jelas apa alasan penyitaanya,” tambah Bowo.
Karenanya, pada 30 April lalu, Supardi mempraperadilankan Polwil Madiun ke Pengadilan Negeri Madiun dengan surat bernomor 01/Pid.pra/2009/PN. Selain ke pengadilan Madiun, pada Minggu (3/5), Supardi juga melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Kami minta barang klien kami dilepaskan dan Kapolwil Madiun harus segera dihukum. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi Rp 4,9 juta,” pungkas Bowo.
ROHMAN TAUFIQ