TEMPO Interaktif, Surabaya: Komite Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya mengupayakan jalur mediasi, mendesak Dinas Pendidikan Kota Suyabaya menggelar ujian nasional susulan bagi siswi hamil. "Siswi tersebut harus tetap mendapatkan haknya untuk ikut ujian," ujar Ketua Divisi Pendampingan Korban KPPD Nur Lailiah saat bertemu Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Selasa (21/4).
Menurut Nur, siswi hamil di lingkungan sekolah merupakan fenomena puncak gunung es. Ia menduga masih ada kasus lain serupa, baik di Surabaya maupun di kota-kota lain. Kasus siswa P (inisial siswi SMKN 8 Surabaya yang hamil dan dilarang ikut unian nasional), dinilai sebagai upaya berani siswa untuk mendapatkan haknya.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori membenarkan adanya siswi lain yang hamil. Di Surabaya, lanjut dia, ada dua siswi SMA lain yang hamil dan kini diperbolehkan mengikuti ujian. "Mereka boleh ikut ujian," kata dia sembari menolak nama siswi dan sekolahnya.
Isa mengatakan, tidak ada peraturan yang menyebutkan siswa hamil dilarang mengikuti ujian nasional. Seorang siswa diperbolehkan mengikuti ujian jika telah terdafar dalam daftar peserta ujian, duduk di bangku kelas tiga dan memiliki daftar nilai sejak semester pertama.
Kepala Sekolah SMKN 8 Surabaya Noor Shodiq berkeras siswi hamil dilarang mengikuti ujian nasional. "Ini sudah sesuai dengan peraturan sekolah," ujar dia. Dia menyarankan siswi P mengikuti ujian Paket C untuk meneruskan sekolahnya. Ujian susulan untuk dia sudah tidak memungkinkan lagi.
ANANG ZAKARIA